Rabu, 11 Januari 2012

Wajah Demokrasi di Negeriku




Konsep “demokrasi” awalnya dipraktikkan oleh kota Yunani dan Athena pada tahun 450 SM dan 350 SM. Pada masa itu seorang negarawan ternama dari Athena, Pericles, mengatakan bahwa demokrasi memiliki beberapa kriteria yaitu: pemerintahan oleh rakyat, pluralisme, persamaan di depan hukum, dan kebebasan untuk berekspresi. Pada akhir Abad Pertengahan, Demokrasi tumbuh kembali di Eropa dengan lahirnya Magna Charta. Magna Charta adalah sebuah perjanjian yang pada intinya membatasi hak raja Inggris untuk menghindari lahirnya monarki absolut. 

                Henry B. Mayo menyebutkan nilai-nilai berikut ini sebagai nilai yang harus dipenuhi untuk mendefinisikan demokrasi. (1) Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela. (2) Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah. (3) Pergantian penguasa dengan teratur. (4) Penggunaaan paksaan sesedikit mungkin. (5) Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman. (6) Menegakkan keadilan. (7) Memajukan ilmu pengetahuan. (8) Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.1
 
                Sejak tahun 1917 istilah demokrasi telah populer dan bahkan dipraktikkan oleh banyak negara di dunia. Akan tetapi realisasinya seringkali tidak sejalan dengan definisi demokrasi itu sendiri. Pengertian demokrasi yang sedemikian fleksibel untuk diartikan oleh berbagai pemikir telah memunculkan kriteria dan ideologi demokrasi yang beragam. Meskipun inti dari demokrasi itu sama, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (kedaulatan rakyat). Kenyataannya kebutuhan demokrasi yang berbeda-beda di setiap negara telah menumbuhkan paham yang berbeda-beda pula. Seperti munculnya istilah “Demokrasi Proletar” atau “Demokrasi Soviet”, “Demokrasi Rakyat”, maupun “Demokrasi Nasional”. 

                Dewasa ini, ketika dunia global saling berlomba mengklaim telah menjalankan praktik demokrasi di negaranya, Indonesia pun tak luput dari hal itu. Di Indonesia sendiri selama ini telah dikenal  beberapa istilah demokrasi yaitu “Demokrasi Parlementer”, “Demokrasi Terpimipin”, dan “Demokrasi Pancasila”.

                Tak dapat dipungkiri bahwa istilah demokrasi selama ini telah dijadikan alat politik oleh para penguasa. Rakyat telah lama terjerumus dan bahkan dengan sukses berhasil ditipu oleh penguasa. Sebagai contoh pada masa pemerintahan Soekarno, dengan gagahnya ia mengusung Demokrasi Terpimpin sebagai simbol dalam pemerintahannya. Demokrasi yang katanya demokratis itu ternyata kerap diwarnai dengan pemerintahan yang otoriter dan sentralistik.  Akibat dari dijalankannya demokrasi terpimpin ini, Soekarno sukses mengantarkan Indonesia ke keadaaan yang kacau balau. Pada masa ini stabilitas pemerintahan dan stabilitas politik menjadi sangat memprihatinkan, hal ini karena Soekarno menjadi pusat kekuasaan sedangkan rakyat justru terasing dari kekuasaan. Selain dua hal diatas, pada saat itu Indonesia juga mengalami krisis ekonomi, sehingga kesengsaraan rakyat semakin parah.

                Setelah kegagalan Soekarno dan Demokrasi Terpimpin-nya, pada masa Orde Baru Soeharto datang dengan menyuguhkan (lagi) demokrasi ke hadapan rakyat. Kali ini adalah Demokrasi Pancasila. Seperti yang telah diketahui selama ini, bahwa Soeharto juga gagal membawa kesejahteraan di Indonesia. Demokrasi yang seharusnya kedaulatan berada di tangan rakyat justru berbalik dan semakin menyebabkan penderitaan rakyat semakin dalam. Rakyat justru sangat dikekang dan tidak dapat mengatur pemerintahan sedikit pun. Hak-hak rakyat sangat dibatasi, kebebasan pers samasekali tidak ada, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dengan semena-mena dan tidak memihak rakyat, KKN berkembang pesat, dan sebagainya.
                Setelah kerajaan yang berusaha dibentuk oleh Soeharto runtuh pada tahun 1998, Indonesia mengalami reformasi. Pemimpin baru, Bacharuddin Jusuf Habibie atau yang lebih dikenal dengan B.J. Habibie berusaha membuka gerbang demokrasi yang sebenar-benarnya bagi rakyat Indonesia. Dalam salah satu bukunya, B.J. Habibie pernah berkata: “Untuk itu saya ingin menyampaikan komitmen saya pada aspirasi rakyat tersebut untuk melakukan reformasi secara bertahap dan konstitusional di segala bidang, meningkatkan kehidupan politik demokratis, mengikuti tuntutan zaman dan generasinya, dan menegakkan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD’45.”2

                Sayangnya, di era Reformasi seperti sekarang ini, demokrasi di Indonesia masih saja mengalami beberapa kecacatan dalam pelaksanaannya. Selain dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak memahami dengan benar seperti apa konsep demokrasi itu, rakyat juga masih sering merasa terkekang dalam haknya menyampaikan aspirasi. Salah satu contoh nyata yang dapat saya tuangkan dalam refleksi ini adalah kasus pencekalan buku berjudul “Membongkar Gurita Cikeas: di Balik Skandal Bank Century” yang ditulis oleh George Junus Aditjondro beberapa tahun silam. Pemerintah menilai buku ini dapat menyebabkan dampak negatif terhadap masyarakat. Pro dan kontra pun tumbuh subur di dalam masyarakat seiring dengan pencekalan yang dilakukan pemerintah. Salah satu tokoh yang menyampaikan suaranya adalah Amin Rais. Setelah membaca habis buku karya George Junus Aditjondro tersebut, beliau mengatakan bahwa data-data dalam buku itu dikumpulkan melalui berbagai media massa seperti internet, jurnal, dan koran, bukan atas penelitian sendiri, sehingga isinya pun kurang berbobot.

                Jika melihat kasus di atas, jelas bahwa di negara “demokratis” ini hak kita untuk menyampaikan aspirasi melalui buku bahkan masih dibatasi. Ada salah satu pendapat yang mengatakan bahwa buku karya George seharusnya tidak perlu dicekal, karena untuk mengklarifikasi data-data yang mungkin memang tidak benar pemerintah dapat membuat buku putih untuk menjawabnya. Sehingga masyarakatlah yang akan menilai dan memilih sendiri mana informasi yang harus mereka percaya dan mana yang tidak. Selain karena rakyat yang berhak mengadili (dalam sistem pemerintahan yang demokratis), rakyat memang perlu tahu informasi-informasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi di pemerintahan. Sebagai masyarakat kita harus kritis dan lebih partisipatif.

                Dari kacamata saya sebagai mahasiswi S1, demokrasi di Indonesia memang belum terlaksana dengan baik selayaknya yang tertuang dalam konstitusi. Sebagai referensi untuk refleksi ini, saya melakukan survei kecil dengan bertanya kepada teman-teman mahasiswa dan masyarakat mengenai pengalaman pahit mereka dalam penyampaian aspirasi yang pernah mereka coba lakukan. Salah satu teman saya bercerita bahwa ketika di daerahnya dilaksanakan pilkada, ia tidak dapat mengikuti pilkada tersebut. Hal ini karena ia belum tercatat sebagai warga yang boleh mengikuti pilkada, padahal ketika itu ia sudah berusia 18 tahun dan telah memiliki KTP. Dan pada saat itu petugas yang bertanggung jawab atas pilkada tersebut mengatakan bahwa ia tidak terdaftar sehingga ia harus menunggu 4 tahun lagi. Ini membuktikan bahwa sensus penduduk di daerah tersebut tidak dilakukan dengan akurat sehingga menghalangi pelaksanaan hak warga negara untuk memilih pemimpinnya, sedangkan dalam teorinya Indonesia merupakan negara yang demokratis.

                Dari lingkungan kecil saja demokrasi terbukti tidak terealisasi dengan baik, apalagi dalam skala nasional. Tentu banyak kasus yang memperlihatkan penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan ini, sebaiknya dilakukan perbaikan dari bagian terkecil. Pertama, perlu ditanamkannya nilai-nilai dan norma dalam masyarakat kepada generasi muda sejak dini, sehingga di masa depan nanti ketika jadi pemimpin mereka memiliki moral yang lebih baik daripada pemimpin-pemimpin Indonesia saat ini dan sebelum ini. Kedua, perlu dilakukannya sosialisasi mengenai demokrasi kepada rakyat Indonesia secara menyeluruh. Ketiga, masyarakat harus lebih kritis dalam mengawasi pemerintahan, akan tetapi bentuk partisipasi yang diberikan atas respon dari kebjiakan yang dikeluarkan pemerintah sebaiknya tidak dilakukan dengan anarkis dan melalui kekerasan (demo anarkis, dan sebagainya). Keempat, Pemerintah harus terus melakukan introspeksi dan mencegah terjadinya kesalahan yang sama. Mental-mental penguasa dan elit politik yang cenderung tidak mengutamakan kepentingan rakyat harus di seleksi atau bila perlu dipecat. Tentu saja dengan ini pihak yang berkewajiban harus melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota pemerintahan. Kelima, perlu dilakukan demokratisasi di negeri ini, secara sungguh-sungguh dan menyeluruh.

              1R. Eep Saefulloh Fatah, Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994, hal. 7.
          2Bacharuddin Jusuf Habibie, Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Jakarta:
     THC Mandiri, 2006, hal.70.



SUMBER :
Fatah, R. Eep Saefulloh. (1994). Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Habibie, B.J. (2006). Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Jakarta: THC Mandiri.

INDONESIA: OTONOMI DAERAH DALAM RANGKA MENCAPAI GOOD GOVERNANCE

by :

Good Governance. Apa yang terlintas dalam benak Anda ketika mendengar istilah tersebut? Mungkin yang seketika muncul dalam pemikiran Anda adalah keberadaan sebuah negara, pemerintah, rakyat, dan konstitusi yang semuanya saling berhubungan erat. Pada dasarnya good governance berarti pemerintahan yang baik, transparan, berpihak pada rakyat, dan mampu melaksanakan perintah-perintah konstitusi secara bijaksana. 
         
Di Indonesia, good governance mungkin hanya sebatas impian saja. Hal besar ini sangat sulit direalisasikan mengingat banyaknya masalah yang melanda Indonesia. Prinsip-prinsip good governance yang mengedepankan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi aspirasi rakyat, tidak sesuai dengan kenyataan di negeri ini. Sebagai bukti hingga saat ini perkembangan budaya, politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia tersendat oleh berbagai permasalahan serta konflik.
                Pemerintah Indonesia bukannya tidak melakukan usaha apapun untuk mewujudkan good governance. Sejauh ini pemerintah sedang menerapkan beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan suatu pemerintahan yang baik, salah satunya melalui otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan aturan perundang-undangan (Yasni, 2010:384). Sedangkan menurut UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah diantaranya: (1) memperhatikan aspek demokrasi, pemerataan, keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah; (2) menekankan pelaksanaan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab; (3) memberikan kekuasaan yang luas dan utuh kepada kabupaten atau kota dan memberikan kekuasaan terbatas pada provinsi; (4) dilaksanakan sesuai amanat konstitusi agar tercapai keseimbangan antara kekuasaan pusat dan daerah; (5) meningkatkan fungsi legislatif daerah otonom.
                Salah satu tujuan pokok diberlakukannya otonomi daerah adalah agar pemerintahan tidak sentralistis. Karena pada masa Orde Baru pemerintahan di Indonesia bersifat sentralistis (Jakarta-sentris) sehingga terlihat kesenjangan sosial yang mencolok antara ibukota dengan daerah. Disamping setiap daerah memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda, rakyat daerah juga ingin aspirasi mereka didengar oleh pemerintah pusat. Sedangkan dalam pemerintahan yang sentralistis, yang terjadi justru sebaliknya. Daerah yang memiliki potensi dan kekayaan sumber daya alam melimpah tidak dapat mengembangkannya. Maka terjadilah ketidakmerataan hampir di semua sektor, yaitu sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
                Faktanya, praktik otonomi daerah yang selama ini dijalankan oleh pemerintah tidak berjalan sesuai dengan teorinya. Kesalahpahaman terhadap otonomi daerah yang selama ini berkembang di masyarakat ternyata justru menjadi kenyataan. Berikut akan saya sampaikan sedikit mengenai otonomi daerah yang dijalankan pemerintah saat ini.
                Pertama, daerah terbukti belum siap dan belum mampu. Setiap daerah di Indonesia memiliki potensi dan sumber daya alam yang kaya. Dari Sabang sampai Merauke kekayaan yang dimiliki sangat beraneka ragam, seperti hasil tambang, potensi wisata alam, kekayaan agraris, ragam hasil laut, dan sebagainya. Akan tetapi, pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap kekayaan alam ini masih belum maksimal. Sebagai bangsa yang pernah melewati tahun-tahun menjalani pemerintahan sentralistis, terlihat bahwa Indonesia belum siap dan belum mampu untuk menjalani kebijakan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan konstitusi. Sebagai contoh, masih banyak daerah-daerah dengan sumber daya alam melimpah namun belum bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Pemerintah daerah tidak dapat menjalankan kewenangannya secara bijaksana sehingga rakyat tetap terlantar dan terjadi ketidakmerataan ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Akhirnya hal ini menunjukkan ketidaksiapan Indonesia memasuki era otonomi daerah.
                Kedua, otonomi daerah kental dengan adanya praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Atas diberikannya wewenang yang besar oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengelola daerahnya sendiri. Di beberapa wilayah tertentu, memang ada bupati/walikota yang benar-benar sukses menjalankan otonomi daerah, sehingga masyarakatnya mampu hidup mandiri dan sejahtera. Namun tak dapat dipungkiri pula bahwa banyak daerah otonom yang sejauh ini gagal menjalankan otonomi daerah, Papua misalnya. Papua merupakan salah satu wilayah yang kekayaan alamnya sangat melimpah. Yang paling terkenal di Papua adalah pertambangan emasnya yang saat ini dikelola oleh PT. Freeport. Penghasilan perusahaan ini saja per tahunnya mencapai Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah), belum lagi penghasilan Papua di sektor lain. Dari angka tersebut seharusnya 70% diberikan kepada pemerintah pusat dan 30% untuk daerah. Namun hingga saat ini masyarakat Papua tidak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka. Terbukti dengan tingkat pembangunan, kesehatan dan gizi, pendidikan, pemahaman politik kenegaraan, sampai pengetahuan dunia global masih sangat rendah di Papua. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah melakukan korupsi terhadap penghasilan daerahnya. Karena dengan jumlah pendapatan per kapita yang cukup besar Papua justru menjadi wilayah Indonesia yang paling primitif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kewenangan yang diberikan pemerintah pusat melalui otonomi daerah telah disalahgunakan oleh pemerintah daerah.
                Ketiga, pemilihan langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah seringkali dijadikan sarana politik oleh oknum yang hanya ingin mencapai kekuasaan untuk dirinya sendiri. Otonomi daerah memperlihatkan bahwa kekuasaan kepala daerah sangat besar karena ia dapat melakukan apapun terhadap daerahnya. Hal ini mengakibatkan banyak orang yang tergiur untuk menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Melalui Pilkada langsung, banyak calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengutarakan janji-janji manisnya jikalau mereka terpilih nanti. Berbagai usaha dan kampanye pun mereka lakukan, dari mulai kampanye “bersih” hingga “kotor”. Maksudnya, hampir semua calon menghalalkan cara-cara kotor seperti membayar orang untuk memilih dan mendukung mereka. Kepopuleran yang mereka dapatkan melalui cara-cara seperti itu memang terbukti mampu membawa mereka ke puncak kekuasaan. Terlebih lagi tingkat pendidikan politik masyarakat daerah biasanya masih rendah dan kurang partisipatif. Sehingga kesempatan mereka pun semakin besar. Sedangkan ketika mereka terpilih, mereka cenderung tidak melakukan sesuatu yang berarti bagi daerahnya dan hanya menikmati kekuasaan yang mereka dapatkan melalui KKN.
                Beberapa hal di atas merupakan refleksi pelaksanaan otonomi daerah yang dijalankan oleh pemerintah RI. Sekarang pertanyaannya adalah, mengapa pemerintah Indonesia belum mampu melaksanakan amanat konstitusi dengan baik? Lalu, apa solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini?
                Bangsa Indonesia adalah bangsa yang pernah dijajah selama berabad-abad, hal ini menjadikan karakter bangsa semakin hari kian melemah. Mental penguasa yang ketagihan oleh harta dan kekuasaan menyebabkan pemerintahan tidak berjalan dengan baik. Karenanya, hingga saat ini pelaksanaan otonomi daerah sarat dengan berbagai masalah. Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa sebaiknya pemerintah pusat mengawasi jalannya otonomi daerah dengan baik. Setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan dengan transparan. Selain itu, sebaiknya pemahaman mengenai otonomi daerah diberikan secara maksimal dan merata terhadap masyarakat daerah, sehingga mereka mampu melakukan pengawasan terhadap jalannya otonomi daerah. Selanjutnya, pemda harus memiliki target pembangunan yang jelas. Program-program yang dijalankan harus mampu mencapai target-target tersebut demi terciptanya Good Governance dan kesejahteraan rakyat.


SUMBER :

Yasni, Sedarwati. (2010). Citizenship. Bogor. Penerbit Media Aksara
Ubaedillah, A., dkk., 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta. Indonesian Center for Civic Education (ICCE)

REFLEKSI PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA

  by :


  MERDEKA! Ya, merdeka! Indonesia adalah sebuah negara yang merdeka, baik secara de jure maupun de facto. Sejak 66 tahun silam bangsa Indonesia telah menyatakan diri bebas dari penjajahan dan memulai kehidupan barunya sebagai bangsa yang merdeka. Dalam keadaan yang kritis Indonesia berusaha bangkit, menyatukan puing-puing yang tersisa dari pergulatan panjang melawan para penjajah.  Maka lahirlah Indonesia yang baru, bersatu dibawah payung yang sama: PANCASILA.



                Materi yang akan saya kupas adalah mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Fokus pembahasannya  adalah pelaksanaan HAM di Indonesia setelah kemerdekaan. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Sedangkan menurut Yasni, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa (2010: 224). Bisa disimpulkan bahwa setiap manusia memiliki hak-hak dalam diri mereka sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh dirampas namun harus dijaga dan dilindungi.
                Sebagai negara yang pernah merasakan kesengsaraan dan penderitaan atas penjajahan selama berabad-abad, Indonesia lahir sebagai negara yang menghargai hak asasi manusia. Hal ini terbukti sebagaimana tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yang menentang segala bentuk penjajahan. Selain itu dalam batang tubuh UUD 1945 juga memuat beberapa pasal yang berhubungan dengan HAM yaitu pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28, pasal 29 ayat 1, dan pasal 33. Selain itu wujud penghormatan terhadap HAM juga tertuang dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan beberapa perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia yaitu UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
                Pembentukan undang-undang maupun instansi yang menangani permasalahan HAM penting dilakukan mengingat banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM. Meskipun Indonesia telah merdeka, pelanggaran HAM masih terus terjadi dan menjadi momok yang menakutkan bagi kehidupan berbangsa. Karenanya, pemerintah berkewajiban memberi perlindungan maksimal terhadap masyarakat demi terciptanya stabilitas nasional dan rasa aman bagi tiap-tiap individu.
                Masa orde baru merupakan masa dimana HAM samasekali diabaikan oleh penguasa. Berikut adalah contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah (lfip.org, 2003).
                Bukti adanya pelanggaran HAM di Indonesia bukan hanya terjadi di masa orde baru, namun hingga kini pelanggaran masih terus saja terjadi. Kasus-kasus ini dapat dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau bahkan aparat pemerintah. Pembunuhan, penganiayaan,  penculikan, pemerkosaan, pengusiran, hilangnya mata pencaharian, hilangnya rasa aman, dan lain-lain merupakan beberapa contoh kasus yang semakin hari justru kian bertambah. Belum lagi kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada kaum perempuan, seperti kekerasan seksual, pelecehan seksual, diskriminasi dalam lapangan pekerjaan, dan perdagangan wanita. Bahkan anak-anak pun ikut merasakan hal serupa melalui kekerasan fisik dan mental, penelantaran, perlakuan buruk, pelecehan seksual, penganiayaan, dan eksploitasi anak (mempekerjakan anak di bawah umur).
                Belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia juga telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. Bentuk-bentuk pelanggaran ini sangat dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi rakyat kecil. Perbedaan antara rakyat kecil, masyarakat kelas atas, dan petinggi negara sangat jelas terlihat jika menyangkut hukum. Hal ini menyebabkan ketidakadilan bagi rakyat dan memberikan efek negatif dalam kehidupan mereka. Sebagai contoh adalah terjadinya main hakim sendiri akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap perangkat hukum.
                Usaha pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini telah dilakukan melalui beberapa kebijakan, khususnya dengan mendirikan instansi yang menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Salah satu instansi yang paling dikenal masyarakat adalah Komnas HAM. Sejak didirikan hingga sekarang, daftar laporan kasus pelanggaran HAM yang masuk ke Komnas HAM sangat banyak dan terus bertamabah setiap waktu. Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat.
                Sayangnya, Komnas HAM belum menunjukkan progres yang signifikan. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus yang masuk namun belum terselesaikan. Bahkan ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa orde baru yang belum memasuki proses hukum samasekali. Akibatnya, masyarakat mulai meragukan dan mempertanyakan kinerja instansi ini. Jika hal ini dibiarkan, maka badan-badan hukum maupun instansi yang menangani permasalahan HAM ini hanya akan menjadi sarana publik yang tidak membantu samasekali.
                Untuk menyelesaikan permasalahan ini perlu dilakukan beberapa tindakan seperti menegakkan supremasi hukum, menyelesaikan konflik vertikal dan horizontal yang mengakibatkan kekerasan fisik, memberikan perlindungan lebih terhadap hak-hak anak dan perempuan, dan menegakkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Evaluasi terhadap kinerja instansi perlindungan HAM juga perlu dilakukan agar dapat memaksimalkan penyelesaian pelbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi, sehingga masyarakat dapat menanam kembali kepercayaan mereka terhadap pemerintah. Selain itu harus dilakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan perlindungan HAM di Indonesia.
                Isu mengenai HAM telah lama berkembang di masyarakat internasional. Seiring dengan itu, dorongan untuk menghargai dan melindungi pelaksanaan HAM semakin gencar dilakukan di berbagai negara. Indonesia juga masuk ke dalam daftar negara-negara tersebut, akan tetapi kenyataannya sangat sulit bagi bangsa ini untuk mencapai tujuan itu. Oleh karena itu, berbagai upaya penyelesaian permasalahan HAM dan kasus-kasus pelanggaran yang terus terjadi harus mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, polisi, pemerintah, pers, dan seluruh bangsa Indonesia. Kita harus berpartisipasi secara aktif dan terjun langsung dalam operasi yang dijalankan pemerintah. Mulailah dari diri sendiri, karena sesuatu yang besar tidak akan terjadi tanpa diawali dengan sesuatu yang kecil.

SUMBER :
Shvoong.(2010). Pengertian HakAsasi Manusia Menurut Para Ahli. [online]. Available from:   http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2072842-pengertian-hak-asasi-manusia-menurut/#ixzz1apZAEbxd. [Accessed at 16 October 2011]

Ifip.(2003). Praktik-praktik Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. [online]. Availablefrom:
http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Praktek%20pelanggaran%20ham%20-%20susno%20duaji.pdf [Accessed at 25 October 2011]

Yasni, Sedarwati. (2010). Citizenship. Bogor. Penerbit Media Aksara

Rabu, 09 November 2011

PHOTO PROJECT

  
(koleksi pribadi)



1.
    Gambar diatas adalah salah satu contoh pemandangan yang sangat biasa di Jakarta. Kemacetan yang terjadi  di kota ini adalah salah satu akibat dari kepadatan penduduk yang sangat membludak mengakibatkan kebanyakan lahan . Penanganan lalu lintas yang kurang efektif dan banyaknya rambu lalu lintas yang rusak tidak lain adalah penyebab kemacetan. Kurangya jalan alternatif akibat terlalu banyaknya lahan penduduk juga merupakan salah satu penyebab kemacetan.  


(koleksi pribadi)
2.
      Anak jalanan yang tersebar di kota ini bak jamur yang tumbuh subur menjadi hal yang wajar. Eksploitasi anak dan factor kemiskinan yang marak di Indonesia menjadi penyebab utama “menjamur”nya para anak jalanan. Dan juga penanganan dari pemerintah yang kurang tanggap terhadap masalah yang terjadi.

(koleksi pribadi)

3.
Transjakarta adalah salah satu sarana transportasi yang ada di Jakarta yang disediakan untuk masyarakat. Akan tetapi fasilitas itu tidak digunakan dengan sebaik-baiknya. Antrian yang panjang dan berderet juga lamanya delay ketika menunggu bus datang, belum lagi suasana di bus yang tidak nyaman. Di dalam bus yang penuh sesak dan juga terjadi pelanggaran hak asasi yang berupa banyaknya kaum lelaki yang duduk sedangkan perempuan berdiri.


(koleksi pribadi)

4. 
Kereta api adalah salah satu sarana transportasi yang menjadi alternatif mengatasi kemacetan di Jakarta. Akan tetapi karena tarif kereta commuter line  (AC dan express) terbilang cukup mahal, masyarakat banyak yang lebih memilih menggunakan kereta ekonomi yang tarifnya mampu dijangkau oleh mereka. Namun hal ini justru membuat masyarakat tidak mengindahkan peraturan yang dibuat pemerintah untuk menggunakan fasiltas umum dengan tertib dan aman, karena banyak dari mereka yang membahayakan diri mereka dengan menaiki atap kereta api. 


 (koleksi pribadi)

5. 
      Sebagaimana terlihat pada gambar tampak jelas bahwa disini masyarakat tidak mendapatkan hak mereka untuk menghirup udara bersih.  Di kota besar terutama di kota Jakarta polusi seakan menjadi santapan warga sehari-hari. Apalagi tempat ini merupakan tempat umum yang sering dikunjungi banyak orang. 
 (koleksi pribadi)

6.  
Kemiskinan merajalela seakan pemandangan  ini menjadi hal yang hal biasa dalam menghiasi potret kota Jakarta. Seperti dalam gambar diatas yang dimana seharusnya orang miskin dan anak jalanan dipelahara oleh negara.  Foto diatas membuktikan bahwa orang miskin tidak mendapatkan hak mereka untuk hidup sejahtera.


(koleksi pribadi)

7.
Jakarta lengang merupakan kesempatan yang hanya di dapatkan setahun 2 kali. Dibandingkan dengan lalu lintas jakarta tiap hari yang dilanda kemacetan, lalu lintas yang digambarkan dalam foto diatas merupakan ‘impian’ bagi tiap-tiap warga Jakarta. Disini terlihat sekali bahwa warga Jakarta merindukan jalan yang lenggang, merindukan hak mereka untuk menikmati fasilitas umum secara aman dan nyaman.


 (koleksi pribadi)

8.
Kurangnya kepedulian masyarakat maupun pemerintah dalam hal pemanfaatan fasilitas umum. Tangga ekskalator yang berada di salah satu stasiun kereta api di jakarta ini tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Bahkan terlihat banyak serakan sampah bekas pengkonsumsian penumpang yang dibuang tidak pada tempatnya.

 (koleksi pribadi)


9.
Palang pemeriksaan karcis, terlihat modern dengan menggunakan sistem otomatis. Menghabiskan dana yang tidak sedikit yang diambil dari pajak warga negara demi mewujudkan kenyamanan para penumpang. Sayangnya fasilitas ini lagi-lagi tidak berjalan. Lalu kemanakah dana yang seharusnya digunakan untuk program pemerintah yang satu ini?

(koleksi pribadi)


10.
Jembatan penyeberangan jalan dibangun pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyeberangi jalan dengan aman. Pemerintah menyadari bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat sangat penting. Kenyataan yang terjadi di masyarakat, mereka justru mengabaikan hak mereka dalam hal keamanan dan kenyamanan  meskipun fasilitas itu tersedia tepat di depan mereka.